JAKARTA, KOMPAS.com– Pengusaha di Jakarta memastikan membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. "Pembayaran kami lakukan...
03.33 | 0
komentar | Read More