Simpan Hasish di Anus, WN Perancis Divonis 6 Tahun

Written By bopuluh on Senin, 15 Juli 2013 | 03.34


DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Perancis, Vincent Roger Petrone (44) divonis 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/7/2013) setelah dinyatakan terbukti bersalah mengimpor 69,7 gram hasish ke Bali.

Modus terdakwa menyelundupkan hasish di dalam 4 butir kapsul kemudian disembunyikan di dalam anus.

"Terdakwa secara sah dan bersalah mengimpor narkotika golongan satu dengan hukuman penjara selama enam tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Parulian Saragih saat membacakan putusannya.  

Pria tersebut melanggar Pasal 113 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009. Selain hukuman 6 tahun penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.  Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan, Bea Cukai Bali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis hasish yang dibawa oleh Vincent Roger Petrone (43) dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada 29 Januari 2013.

Pada saat pemeriksaan badan petugas mencurigai terdapat sesuatu yang disembunyikan pada bagian perut pelaku. Selanjutnya dilakukan upaya pengeluaran sehingga didapati 4 kapsul yang diduga sediaan narkotika.

Setelah dilakukan narcotics test, petugas mendapati kapsul berisi pasta berwarna coklat kehitaman tersebut positif mengandung narkotika jenis hasish.

Editor : Kistyarini


Anda sedang membaca artikel tentang

Simpan Hasish di Anus, WN Perancis Divonis 6 Tahun

Dengan url

http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/07/simpan-hasish-di-anus-wn-perancis.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Simpan Hasish di Anus, WN Perancis Divonis 6 Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Simpan Hasish di Anus, WN Perancis Divonis 6 Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger