JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menghormati pihak yang hendak melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menganggap UU tersebut sudah sesuai dengan konstitusi.
"Kalau tidak puas sampaikan ke MK. Kita uji di MK," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu (3/7/2013), ketika dimintai tanggapan rencana uji materi UU Ormas ke MK.
Gamawan mengatakan, semangat pembentukan UU Ormas lantaran UU Ormas yang lama nomor 8 tahun 1985 sudah tidak sejalan dengan UUD 1945. Pasal 28 J UUD 1945, kata dia, menyebutkan dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU untuk menjamin hak orang lain.
Terkait kritikan dari kalangan ormas soal aturan pelaporan dana asing, Gamawan mengatakan, seperti yang dilakukan pemerintah, ormas juga harus transparan dan akuntabel dalam menerima bantuan atau pinjaman dari asing.
"Ormas yang dapat bantuan asing mengatakan akan terbuka, akan akuntabel dan transparan. Kalau semua spirit-nya seperti itu, bagus. Karena kalau (dana asing) ini tidak jelas, kan bisa saja untuk kepentingan teroris, bisa saja untuk pencucian uang, bisa saja untuk misi yang merugikan bangsa kita," pungkas Gamawan.
Seperti diberitakan, DPR tetap mengesahkan UU Ormas meski ditentang berbagai kalangan, terutama pihak ormas. Pengesahan tersebut melalui mekanisme voting atau pemungutan suara. Sejumlah ormas langsung menyiapkan uji materi ke MK.
Saat ini, ada 139.957 ormas yang terdaftar di pemerintah. Rinciannya, 65.577 ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, 25.406 ormas terdaftar di Kementerian Sosial, 48.866 ormas terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, dan 108 ormas asing terdaftar di Kementerian Luar Negeri.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Mendagri: Kita Uji UU Ormas di MK
Dengan url
http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/07/mendagri-kita-uji-uu-ormas-di-mk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mendagri: Kita Uji UU Ormas di MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mendagri: Kita Uji UU Ormas di MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar