Lapas Kepenuhan, Ini Langkah Kemenkum dan HAM

Written By bopuluh on Jumat, 12 Juli 2013 | 03.33


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, pemindahan tahanan dari lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang kelebihan kapasitas tidak akan menyelesaikan masalah. Untuk itu, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi penghuni lapas.

Denny mengatakan, secara nasional, rata-rata rutan dan lapas sudah kelebihan kapasitas sebesar 160 persen. Jumlah napi dan tahanan di Indonesia sudah lebih dari 160 ribu. Untuk mengatasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata dia, sudah memberikan kebijakan untuk membangun lapas dan rutan.

Langkah lain, kata Denny, memberikan lebih banyak hak-hak remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat kepada narapidana yang terlibat kasus ringan, anak-anak, manula, catat, dan sakit permanen. Pihaknya akan memberikan hak tersebut kepada 15.000 napi dalam waktu dekat.

Selain itu, lanjut Denny, pemakai narkotika didorong tidak masuk ke lapas atau rutan, namun ke rehabilitasi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional dan pihak terkait lain untuk mewujudkan hal itu.

"Langkah lain, (perubahan) sistem hukum misalnya tidak semua langsung ke lapas, tapi misalnya hukum kerja sosial," kata Denny di Jakarta, Jumat ( 12/7/2013 ).

Hal itu dikatakan Denny menyikapi kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Klas I, Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Kapasitas tersebut sebenarnya hanya 1.054 orang. Namun, data per 1 Juli 2013, jumlah napi mencapai 2.600 orang. Pemerintah pusat meminta sebagian napi dipindahkan.

Selain kelebihan kapasitas, masalah di rutan atau lapas lainnya, yakni kekurangan petugas. Saat ini, kata Denny, perbandingan petugas dengan napi mencapai 1:50. Perbandingan yang ideal, yakni 1:5. Untuk itu, pihaknya akan terus menambah penerimaan petugas.

Editor : Hindra Liauw


Anda sedang membaca artikel tentang

Lapas Kepenuhan, Ini Langkah Kemenkum dan HAM

Dengan url

http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/07/lapas-kepenuhan-ini-langkah-kemenkum.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Lapas Kepenuhan, Ini Langkah Kemenkum dan HAM

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Lapas Kepenuhan, Ini Langkah Kemenkum dan HAM

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger