JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan rekening gendut polisi yang menjerat anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, Aiptu Labora Sitorus, telah memasuki tahap baru. Penyidik Polda Papua telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Papua, menyusul telah selesainya proses pemeriksaan saksi dan pemberkasan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, ada tiga kasus yang menjerat Labora, yaitu kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, illegal logging, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga kasus itu disusun dalam tiga berkas terpisah (split).
"Hari ini sudah dilakukan tahap I, berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua. Berkasnya terpisah untuk masing-masing kasus," kata Agus, saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jumat (26/7/2013).
Agus mengatakan, selama proses penyelidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 134 saksi untuk ketiga kasus tersebut. Ia mengungkapkan, dari 134 saksi yang diperiksa, sebanyak 67 saksi diperiksa untuk kasus illegal logging.
Sementara, untuk kasus penyelundupan BBM ilegal 39 saksi, dan 28 saksi untuk kasus TPPU. Tak hanya memeriksa saksi, sejumlah barang bukti yang diduga terkait ketiga kasus tersebut juga telah disita oleh penyidik, di antaranya enam unit truk tronton, truk, dan truk tanki masing-masing dua unit, serta sejumlah aset barang tidak bergerak seperti tanah.
Kasus Labora berawal dari adanya laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening mencurigakan senilai Rp 1,5 triliun miliknya. Kemudian, Kepolisian menyelidiki keterkaitan Labora pada kasus penimbunan BBM dan penyelundupan kayu yang telah ditangani Polda Papua sejak Maret 2013.
Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, laporan yang dikirim oleh PPATK merupakan total transaksi Labora dari tahun 2007 hingga 2012. Rekening Labora terkait dengan sekitar 60 rekening yang diduga rekan bisnisnya dan keluarga.
Secara terpisah, Labora mengakui memiliki usaha di bidang migas dan kayu. Namun, menurut dia, bisnis itu legal. PT Rotua yang bergerak di bidang kayu dan PT Seno Adi Wijaya yang bergerak di bidang migas dibeli oleh istri Labora tak lebih dari sepuluh tahun lalu. Jajaran direksi perusahaan itu ditempati oleh orang-orang dari dalam keluarga besarnya.
Istri Labora menjadi komisaris, adik iparnya menjadi direktur, dan kepemilikan saham dibagi juga kepada dua anaknya.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Berkas Aiptu Labora Sitorus Dilimpahkan ke Kejati Papua
Dengan url
http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/07/berkas-aiptu-labora-sitorus-dilimpahkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Berkas Aiptu Labora Sitorus Dilimpahkan ke Kejati Papua
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Berkas Aiptu Labora Sitorus Dilimpahkan ke Kejati Papua
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar