JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menyatakan asuransi tidak akan membayar klaim atau santunan pemegang polis yang tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM), jika yang bersangkutan terlibat kecelakaan."Kalau tidak punya SIM mengendarai...
03.33 | 0
komentar | Read More