JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menyatakan asuransi tidak akan membayar klaim atau santunan pemegang polis yang tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM), jika yang bersangkutan terlibat kecelakaan.
"Kalau tidak punya SIM mengendarai mobil artinya melanggar hukum. Pelaku yang menimbulkan kecelakaan dan melanggar hukum, maka asuransinya tidak akan mengcover," kata Ketua DAI, Cornelis Simanjuntak, di kantor DAI, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Dia mengungkapkan, seiring pertumbuhan kelas menengah, banyak keluarga yang berpunya sangat permisif terhadap anak mereka. Anak yang belum memiliki SIM, dibiarkan begitu saja mengemudi mobil tanpa pengawasan.
Akibatnya, jika terjadi kecelakaan, perusahaan asuransi pun tidak bisa memenuhi pertanggungjawaban.
Ketika ditanya apakah hal itu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, Cornelis berkelit.
"Menurut saya tidak demikian. Kita seharusnya tidak permisif. Kita lebih mengingatkan anak-anak tidak boleh kendarai mobil sebelum punya SIM. Dalam polis ada aturan-aturannya," jelasnya.
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Anda sedang membaca artikel tentang
Tak Punya SIM, Asuransi Tak Bayar Klaim Kecelakaan
Dengan url
http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/09/tak-punya-sim-asuransi-tak-bayar-klaim.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tak Punya SIM, Asuransi Tak Bayar Klaim Kecelakaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tak Punya SIM, Asuransi Tak Bayar Klaim Kecelakaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar