Pernah Jadi Tersangka, Dipromosikan Jadi Pejabat

Written By bopuluh on Selasa, 19 Februari 2013 | 02.33

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyayangkan munculnya kembali kontroversi dalam pelantikan pejabat baru dalam jajaran birokrasi Pemerintah Aceh. Setelah melantik pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal dunia setahun sebelumnya, serta seorang pejabat mesum pada 5 Februari 2013 lalu, Gubernur Aceh pada 18 Februari lalu melantik seorang pejabat eselon II yang pernah menjadi tersangka kasus penipuan.

Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik MaTA, Hafidh, Selasa (19/2/2013), mengatakan, pejabat yang pernah tersandung dalam masalah hukum tersebut berinisial S dan baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Aceh. Pelantikan itu dilakukan oleh Gubernu Zaini Abdullah bersama 25 pejabat eselon II dan III lainnya di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (18/2/2013).

Dari hasil penelusuran MaTA, lanjut Hafidh, S yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Lhokseumawe itu pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan senilai Rp 270 juta. "Kasus itu dari laporan pengaduan seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Tapaktuan, ke Polres Lhokseumawe pada Agustus 2010 lalu. Polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka pada 10 Agustus 2011. Karena keberadaan S tidak diketahui, S sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Lhokseumawe," kata dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Lhokseumawe Ajun Komisaris Supriadi saat dikonfirmasi mengenai hal ini membenarkan bahwa S pernah ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan. Namun, pihak yang melaporkan mencabut laporannya dan damai dengan terlapor. "Jadi, kami sudah lama menghentikan penyidikannya," kata dia.

Hafidh menambahkan, semasih menjabat sebagai Sekda Kota Lhokseumawe, S juga pernah menjadi ketua panitia pembebasan lahan di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, yang juga bermasalah dalam proses ganti rugi pembebasannya. Saat itu, menurut dia, harga tanah Rp 20 ribu per meter persegi, sedangkan yang dibayarkan kepada warga pemlik lahan hanya Rp 10 ribu per meter persegi.  

"Dalam mekanisme pembebasan lahan tersebut juga banyak terjadi cacat prosedur, tidak pernah dilakukan musyawarah dengan seluruh pemilik lahan untuk menentukan harga pembebasan lahan," ujar Hafidh.

Kasus pembebasan lahan tersebut secara perdata telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe bahwa sisa harga lahan tersebut harus dibayar kepada warga pemilik lahan, namun hingga saat ini warga belum menerima uang sisa ganti rugi atas lahan  tersebut.

"Walaupun S tidak terjerat masalah hukum akibat kasus pembebasan lahan tersebut, kami melihat bahwa S juga seharusnya bertanggung jawab terhadap permasalahan itu karena dia sebagai penanggung jawab pembebasan lahan," kata dia.

Dengan pelantikan pejabat yang pernah tersangkut kasus hukum itu, MaTA menilai Gubernur Aceh masih alfa melihat rekam jejak orang-orang yang akan dilantik menjadi pejabat. Hal ini juga menandakan masih buruknya sistem administrasi kepegawaian di Pemerintah Aceh.

"Jika terus menerus mempertahankan pejabat-pejabat bermasalah, upaya reformasi birokrasi yang dicanangkan Gubernur Zaini Abdullah di awal menjabat akan menjadi mimpi belaka. Kami berharap Gubernur Aceh harus tegas untuk membersihkan orang-orang yang cacat secara hukum dan cacat secara moral dari Pemerintah Aceh," tandas dia.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pernah Jadi Tersangka, Dipromosikan Jadi Pejabat

Dengan url

http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/02/pernah-jadi-tersangka-dipromosikan-jadi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pernah Jadi Tersangka, Dipromosikan Jadi Pejabat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pernah Jadi Tersangka, Dipromosikan Jadi Pejabat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger