JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan tidak hanya menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang. Pasalnya, masih ada tiga tersangka lain yang sampai saat ini masih menghirup udara bebas.
"Jangan lupa dengan tiga tersangka lain yang belum ditahan," kata aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun kepada Kompas.com, Kamis (17/10/2013).
Seperti diketahui, selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Tama menambahkan, penahanan terhadap Andi Mallarangeng diharapkan dapat menjadi babak baru penanganan kasus ini. Ia meminta, agar KPK segera menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, baik perorangan maupun koorporasi yang juga diduga menikmati uang hasil korupsi dari proyek Hambalang tersebut.
"Apalagi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebutkan ratusan miliar kerugian negara akibat korupsi Hambalang," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, KPK juga diharapkan menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. Terutama, katanya, terhadap adanya dugaan aliran dana yang mungkin mengalir ke sejumlah pihak.
"Kasus ini memang sudah cukup lama, kita berharap Andi juga dapat terbuka," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Kamis (17/10/2013). Andi ditahan setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan tersangka Andi pada Desember 2012. Hingga hari ini, Andi sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK, Jangan Lupa 3 Tersangka Hambalang Lainnya
Dengan url
http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/10/kpk-jangan-lupa-3-tersangka-hambalang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK, Jangan Lupa 3 Tersangka Hambalang Lainnya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK, Jangan Lupa 3 Tersangka Hambalang Lainnya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar