BANYUWANGI, KOMPAS.com - Totok Sugiarto, anggota DPRD Banyuwangi, terdakwa pemakai sabu hanya divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi dalam sidang yang digelar Kamis (24/10/2013). Vonis terhadap Totok lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Elseus Salakory yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara pada sidang Selasa (24/09/2013) lalu.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Widarti itu, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah mengonsumi sabu, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan," kata Widarti saat membacakan putusan, Kamis.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Elseus Salakory dan penasihat hukum terdakwa, Sri Wuryanti menyatakan masih pikir-pikir menanggapi vonis atas Totok.
Sebelumnya diberitakan, pada 27 Juni 2013 lalu, Totok Sugiarto, anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Gerindra ditangkap sedang mengisap sabu di sebuah gudang penggilingan beras di Desa Grogoal, Kecamatan Giri, Banyuwangi. Saat dites urine, Totok dinyatakan positif narkoba. Sampai saat ini Totok yang sudah dipecat dari keanggotaan Partai Gerindra masih menerima gaji anggota dewan sebesar Rp 13 juta per bulan.
Editor : Farid Assifa
Anda sedang membaca artikel tentang
Anggota DPRD Pemakai Sabu Divonis 8 Bulan Penjara
Dengan url
http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/10/anggota-dprd-pemakai-sabu-divonis-8.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Anggota DPRD Pemakai Sabu Divonis 8 Bulan Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Anggota DPRD Pemakai Sabu Divonis 8 Bulan Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar