Slank Meminta Pasal Penjegal Konser Dicabut

Written By bopuluh on Rabu, 06 Februari 2013 | 02.33

TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA

Para personel band Slank Ivanka, Bimbim, Kaka, dan Abdee Negara (Ridho Hafidz tidak ada), serta kuasa hukum Slank, Andi Muttaqien (dari kiri ke kanan), berbicara dengan para wartawan setelah mengajukan surat permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/2/2013). Slank memasukkan permohonan pengujian terhadap Pasal 15 ayat 2 Huruf a UU No 2 tahun 2002 jo Pasal 510 ayat 1 KUHP, tentang kewenangan Polisi dalam mengeluarkan izin keramaian.

JAKARTA, KOMPAS.com -- Grup musik Slank kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi. Kali ini, Jakarta, Rabu (6/2/2013), ditemani kuasa hukum mereka, Andi Mutaqien, mereka memasukkan surat permohonan uji materi terhadap Pasal 15 ayat 2 (a) UU No 2 tahun 2002 jo Pasal 510 ayat 1 KUHP, tentang kewenangan polisi dalam mengeluarkan izin keramaian.

Karena pasal tersebut, Slank sering terganjal dalam mengantongi izin konser. Dalam surat permohonan kepada MK, mereka ingin pasal itu dicabut. "Di permohonan tetap meminta pasal ini dibatalkan. Bukan pelarangan yang dikedepankan kalau ada konser, polisi bisa memfasilitasi dengan memberi keamanan dan syarat-syarat konser," ujar Andi.

Nantinya, jika memang dibutuhkan, Slank akan menyertakan para penggemar mereka, yakni Slankers dan Slanky, para promotor, serta rekan-rekan seprofesi mereka untuk menjadi saksi dan menguatkan argumentasi mereka.

"Yang mengajukan secara individu kami berlima. Untuk saksi, kami butuh dari pihak terkait, termasuk artis, promotor, dan Slankers juga," ujar Kaka, sang vokalis, sekaligus mewakili Bimbim (drum), Abdee Negara (gitar), Ridho Hafidz (gitar), dan Ivanka (bas).

Selama 2012, sedikitnya lima konser Slank dibatalkan. Menurut Abdee, bukan hanya mereka yang mengalami kerugian, melainkan juga orang-orang yang mendukung penyelenggaraan konser-konser tersebut, dari para penjual aksesori hingga pengusaha penyewaan peralatan tata cahaya dan tata panggung.

"Dalam konser kan semuanya ada banyak, kayak penjualan makanan, sewa ini sewa itu, semuanya ada. Bisa dibayangkan berapa kerugian kalau itu tiba-tiba dibatalin, gagal," tekan Abdee.


Anda sedang membaca artikel tentang

Slank Meminta Pasal Penjegal Konser Dicabut

Dengan url

http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/02/slank-meminta-pasal-penjegal-konser.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Slank Meminta Pasal Penjegal Konser Dicabut

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Slank Meminta Pasal Penjegal Konser Dicabut

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger