Tambang Emas Buru
Penambangan Harus Didahului Izin
Penulis : Antonius Ponco A. | Rabu, 20 Februari 2013 | 17:22 WIB
AMBON, KOMPAS.com -- Pemerintah Kabupaten Buru, Maluku, harus tegas melarang penambangan emas di Buru. Pasalnya, penambangan telah merusak lingkungan yang bisa berdampak pada kesehatan manusia, ditambah lagi tidak didahului oleh izin pemerintah.
Asisten III Pemerintah Provinsi Maluku MZ Sangadji mengatakan, penelitian dampak dari penambangan emas di Buru sudah dilakukan oleh Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Maluku dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Maluku bekerja sama dengan Universitas Pattimura, Ambon.
"Dari dua penelitian itu diketahui kalau merkuri yang digunakan untuk mengolah emas telah mencemari sungai bahkan sumur warga. Merkuri sangat berbahaya bagi manusia," kata Sangadji, Rabu (20/2/2013).
Dengan kondisi itu, seharusnya pemerintah daerah setempat tegas melarang seluruh penambangan emas yang terjadi di Buru. Apalagi seluruh aktivitas penambangan ini dilakukan tanpa izin. "Seharusnya aparat keamanan juga bertindak tegas terhadap para penambang yang melanggar aturan tersebut," ujarnya.
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Maluku Fauzan Chatib menambahkan, izin penambangan emas belum dikeluarkan karena masih menunggu penetapan wilayah pertambangan di Buru oleh pemerintah pusat. Ketika wilayah pertambangan sudah ditetapkan, izin pertambangan dari pemerintah baru dikeluarkan setelah ada izin analisa mengenai dampak lingkungan.
"Mereka yang mengajukan izin pertambangan harus memenuhi izin Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) supaya limbah dari penambangan emas yang berbahaya bagi manusia tidak mencemari lingkungan dan berdampak pada masyarakat," tuturnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Penambangan Harus Didahului Izin
Dengan url
http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/02/penambangan-harus-didahului-izin.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penambangan Harus Didahului Izin
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penambangan Harus Didahului Izin
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar