JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi siap mengusut indikasi permainan anggaran dana bencana di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang diduga melibatkan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Demokrat Supomo. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, pihaknya akan mengusut kasus itu jika Badan Kehormatan DPR melaporkannya ke KPK.
"Kalau dia (BK) lapor, akan ditangani," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/2/2013). Kasus dugaan permainan anggaran ini tengah ditangani BK DPR.
Selasa (19/2/2013), BK memeriksa Supomo. Kasus ini berawal dari laporan seorang pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur Sukarya. Pejabat itu melaporkan Supomo bersama dua staf ahlinya, yakni Haris Hartoyo dan Didik ke BK DPR beberapa waktu lalu.
Menurut Sukarya, dia pernah bertemu dengan Supomo dan staf ahlinya yang menawarkan bantuan untuk mengurus dana bencana. Pertemuan tersebut, katanya, berlanjut dengan pemberian uang Rp 1,2 miliar melalui Haris.
Sejauh ini, BK sudah memeriksa Haris dan pejabat bernama Sukarya tersebut. Terkait kasus ini, Sukarya dilaporkan ke Kepolisian oleh para kontraktor yang menitipkan dananya agar anggaran bencana itu bisa dicairkan. Sementara Haris, telah mengaku menerima uang tersebut. Namun, Ketua BK M Prakosa mengatakan, Haris mengaku sebagai pihak yang berinisiatif meminta uang pelicin tersebut. Menurut Prakosa, Haris mengatakan, permintaan uang itu tidak berkaitan dengan bosnya, Supomo.
Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK pernah menangani kasus serupa dengan dugaan permainan anggaran bencana ini. Adalah kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang melibatkan anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Kasus yang menjerat Wa Ode ini pun berawal dari laporan Haris Surahman ke BK DPR. Saat itu Haris dan pengusaha Fahd A Rafiq melaporkan Wa Ode atas tuduhan penipuan.
Fahd mengaku sudah memberikan uang ke Wa Ode karena menganggap politikus Partai Amanat Nasional itu dapat membantu agar daerah-daerah yang diinginkan Fahd mendapatkan alokasi dana DPID. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan keinginan Fahd sehingga dia meminta Wa Ode mengembalikan uangnya. Wa Ode dan Fahd sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, sementara Haris sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Siap Usut Kasus Dana Bencana Cianjur
Dengan url
http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/02/kpk-siap-usut-kasus-dana-bencana-cianjur.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Siap Usut Kasus Dana Bencana Cianjur
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Siap Usut Kasus Dana Bencana Cianjur
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar