"Enggak ada itu suap, enggak ada itu, enggak ada," kata Arya.
Selebihnya, Arya yang ditetapkan sebagai tersangka seusai tertangkap tangan penyidik KPK itu enggan berkomentar soal kasusnya. "Nanti tanya sama pengacara saya saja, permisi, permisi," ucapnya, kemudian langsung masuk ke mobil tahanan.
Secara terpisah, pengacara Arya, Harry Pontoh secara tidak langsung menyalahkan birokrasi yang memengaruhi pengusaha untuk bertindak tidak benar. "Kita harus melihat apa yang salah dengan birokrasi kita. Kalau kasus ini kan enggak berhenti, ada terus peristiwa ini dari waktu ke waktu," ujarnya.
KPK memeriksa Arya terkait posisinya sebagai tersangka kasus pemberian hadiah terkait kepengurusan rekomendasi impor daging sapi. Arya dan Direktur PT Indoguna Utama lainnya, Juard Effendi, diduga memberi uang Rp 1 miliar kepada Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
KPK pun menetapkan Juard, Luthfi, dan Fathanah sebagai tersangka. Adapun, Luthfi diduga "menjual" pengaruhnya untuk mengatur rekomendasi kuota impor daging sapi yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Meskipun bukan anggota Komisi IV DPR yang bermitra dengan Kementan, Luthfi diyakini dapat memengaruhi pihak Kementan untuk mengatur kuota impor daging sesuai dengan pesanan.
Dugaan ini mengingat posisi Luthfi sebagai presiden Partai Keadilan Sejahtera yang dikaitkan dengan Menteri Pertanian Suswono yang juga petinggi di partai tersebut. Kini, Luthfi sudah mengundurkan diri sebagai presiden partai dan anggota DPR.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Direktur PT Indoguna Utama Bantah Berikan Uang kepada Luthfi
Dengan url
http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/02/direktur-pt-indoguna-utama-bantah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Direktur PT Indoguna Utama Bantah Berikan Uang kepada Luthfi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Direktur PT Indoguna Utama Bantah Berikan Uang kepada Luthfi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar