Sidang Pembunuhan Wartawan Ricuh
Penulis : Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol | Rabu, 16 Januari 2013 | 17:24 WIB
MANADO, KOMPAS.com -- Sidang agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa JFK (17) alias Jimmy diwarnai dengan aksi saling dorong antara wartawan dan polisi. JFK didakwa atas kasus pembunuhan terhadap wartawan harian cetak Metro Manado, Ryo Linggotu pada Minggu, 25 November 2012 lalu.
Puluhan rekan Ryo yang merupakan sesama jurnalis di Manado menghadiri sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (17/01). Sidang digelar tertutup karena terdakwa masih di bawah umur.
"Saya meminta semua wartawan dan yang tidak berkepentingan keluar dari ruang sidang," ujar Hakim Efran Basuning, SH. Para Jurnalis yang marah atas apa yang dilakukan korban menanti dengan emosi jalannya sidang.
Begitu terdakwa keluar dari ruang sidang, para wartawan itu pun menyerbu terdakwa. Aparat polisi yang mengawal terdakwa kewalahan mengamankan situasi. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan. Bahkan beberapa wartawan sempat melayangkan pukulan terhadap terdakwa.
"Kami tidak terima rekan kami dibunuh dengan sadis seperti itu," ujar Kontributor ANTV, Rahmadian dengan emosi.
JFK didakwa dengan pasal 340 KUHP karena dianggap melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa juga akan dijerat dengan Undang-undang Darurat karena membawa senjata tajam tanpa izin.
Ryo dibunuh dengan 14 luka tusukan pada Minggu dini hari sewaktu keluar ingin membeli nasi kuning. Kasus pembunuhan tersebut menghebohkan warga Manado. Ryo sendiri merupakan wartawan yang meliput kasus kriminal. Banyak dugaan bahwa JFK bukan pelaku tunggal.
Anda sedang membaca artikel tentang
Sidang Pembunuhan Wartawan Ricuh
Dengan url
http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/01/sidang-pembunuhan-wartawan-ricuh.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sidang Pembunuhan Wartawan Ricuh
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sidang Pembunuhan Wartawan Ricuh
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar