Golkar: Tuduhan ke Priyo Masih Sumir

Written By bopuluh on Selasa, 29 Januari 2013 | 02.33

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto H Thohari menilai tuduhan terhadap salah satu politisinya, Priyo Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dan pengadaan Al Quran 2011 di Kementerian Agama masih sumir. Golkar belum akan memanggil Priyo karena dipandang belum mendesak.

"Itu kan hanya penyebutan di persidangan jadi masih sumir dan itu hanya berdasarkan pada tulisan tangan, selembar kertas. Karena masih sumir, jadi masih terlalu dini untuk DPP Partai Golkar melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujar Hajriyanto, Selasa (29/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Sebelumnya, Priyo disebut-sebut menerima fee terkait korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dan pengadaan Al Quran 2011 di Kementerian Agama. Nama Priyo muncul dalam surat dakwaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar; dan putranya, Dendy Prasetya. Pernyebutan nama Priyo itu didasarkan pada tulisan tangan Fahd El Fouz.

Hajriyanto juga mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie pun sudah mengetahui kasus ini melalui pemberitaan media massa. Namun, Golkar menyatakan belum akan memanggil Priyo karena dinilai sudah memberikan klarifikasinya terkait tuduhan itu kepada media mass. Hal ini dianggap sudah cukup bagi partai.

"Sehingg dengan demikian, Partai Golkar memandang untuk sementara kalrifikasi yang bersangkutan sudah cukup. Jadi DPP Golkar tidak merasa urgent meminta klarifikasi secara langsung," kata Hajriyanto.

Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) itu juga mengatakan, partainya terus memantau perkembangan kasus ini. "Golkar juga tidak melakukan intervensi maupun langkah-langkah apa pun untuk mempengaruhi jalannya persidangan tersebut," ujarnya.

Tak ada politisi Golkar lain

Sementara itu. Hajriyanto mengakui pihaknya sempat meminta mantan kadernya, Zulkarnaen Djabar untuk menjelaskan duduk perkara kasus ini saat mulai mencuat ke publik. Saat diklarifikasi, Zulkarnaen yang pernah duduk di Komisi VIII DPR mengaku tidak bersalah dan tidak menyeret politisi Golkar lainnya.

"Pada waktu itu juga tidak menyinggug nama-nama lain. Itu semata-mata kasus yang menimpa dirinya sendiri tapi dia (Zulkarnaen) tidak merasa bersalah. Makanya kami serahkan saja ke proses peradilan," kata Hajriyanto.

"Fee" untuk Priyo

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso disebut mendapatkan jatah fee terkait korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dan pengadaan Al Quran 2011 di Kementerian Agama. Nama Priyo muncul dalam surat dakwaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar; dan putranya, Dendy Prasetya, yang dibacakan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2013).

Menurut surat dakwaan tersebut, Zulkarnaen bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq) menerima uang Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus terkait pengadaan laboratorium dan Al Quran tahun anggaran 2011 serta tahun anggaran 2012. Uang itu diberikan kepada Zulkarnaen karena selaku anggota Banggar DPR dia telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan mengupayakan tiga perusahaan memenangi tender proyek di Kementerian Agama (Kemenag). Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun anggaran 2012.

Pada saat perbuatan korupsi itu dilakukan, yakni sekitar September hingga Desember 2011, Zulkarnaen merupakan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar. Sementara itu, Dendy dan Fahd merupakan pengurus organisasi underbow Partai Golkar, Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR). Sebelum proses lelang proyek dilaksanakan, menurut surat dakwaan, Zulkarnaen memerintahkan Dendy dan Fahd untuk menghitung rencana pembagian fee yang didasarkan pada nilai tiap-tiap proyek di Kemenag tersebut.

"Kemudian terdakwa II (Dendy) bersama-sama Fahd melakukan perhitungan rencana pembagian fee yang didasarkan pada nilai pekerjaan di Kementerian Agama, tahun anggaran 2011 dan 2012, yang ditulis tangan oleh Fahd pada lembaran kertas," kata Jaksa Dzakiyul Fikri.

Fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar tersebut mengalir ke enam pihak, yakni ke Senayan (Zulkarnaen) sebesar 6 persen, ke Vasco Ruseimy atau Syamsu sebesar 2 persen, ke kantor sebesar 0,5 persen, ke PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, ke Fahd sendiri senilai 3,25 persen, dan kepada Dendy sebesar 2,25 persen. Dari pengadaan Al Quran 2011 senilai Rp 22 miliar, kembali disusun pembagian fee yang rinciannya, sebesar 6,5 persen ke Senayan (Zulkarnaen), 3 persen mengalir ke Vasco/Syamsu, sebesar 3,5 persen ke PBS (Priyo Budi Santoso), sebesar 5 persen untuk Fahd, 4 persen untuk Dendy, dan 1 persen untuk kantor. Namun, tidak dijelaskan kantor apa yang dimaksud dalam surat dakwaan tersebut.

Selain dari kedua proyek itu, rencana pembagian fee juga disusun terkait proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2012. Namun, dalam daftar pembagian fee terkait proyek ini, nama Priyo tidak ditemukan. Berdasarkan catatan tangan Fahd, fee dari proyek senilai Rp 50 miliar tersebut mengalir ke lima pihak, yakni Senayan (Zulkarnaen) sebesar 8 persen, Vasco/Syamsu sebesar 1,5 persen, Fahd sebesar 3,25 persen, Dendy sebesar 2,25 persen, dan kantor sebesar 1 persen dari nilai proyek.

"Setelah disepakati rencana pembagian fee tersebut, dilakukan proses pengadaan di Kemenag, di mana penetapan perusahaan sebagai pemenangnya dilakukan atas pengaruh atau intervensi terdakwa I (Zulkarnaen) bersama-sama terdakwa II (Dendy) dan Fahd," kata Jaksa Dzakiyul.

Priyo yang dihubungi Senin malam membantah menerima fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dan pengadaan Al Quran 2011 di Kementerian Agama.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran
 

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

Golkar: Tuduhan ke Priyo Masih Sumir

Dengan url

http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/01/golkar-tuduhan-ke-priyo-masih-sumir.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Golkar: Tuduhan ke Priyo Masih Sumir

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Golkar: Tuduhan ke Priyo Masih Sumir

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger