DPRD Garut Didesak Tegas Sikapi Aceng

Written By bopuluh on Kamis, 13 Desember 2012 | 02.33

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan DPRD Garut terkait kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri didesak bersikap tegas dalam mengambil keputusan. Pansus harus memutus dengan berdasarkan hasil penyelidikan, bukan atas dasar desakan pihak luar.

"Jangan karena persoalan ada dua massa, lalu tidak berani ambil sikap. Ini jadi preseden pemerintahan kita ke depan. Laksanakan sesuai norma hukum," kata anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding ketika menerima Pansus DPRD Garut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2012 ).

Rapat itu diikuti tujuh anggota Pansus DPRD Garut yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Nadiman. Sembilan anggota Pansus lainnya bertemu pihak Kementerian Dalam Negeri di waktu yang bersamaan.

Dalam rapat, mereka mengaku dilema memberikan keputusan terkait kasus nikah siri Aceng dengan Fani Oktora (18) yang hanya berlangsung selama empat hari serta pernikahan Aceng dengan Shinta Larasati (22). Menurut mereka, ada desakan dari masyarakat Garut yang ingin mempertahankan Aceng sebagai Bupati Garut.

Adapula desakan dari masyarakat yang ingin Aceng dimakzulkan. Kekuatan keduanya disebut berimbang. Padahal, Pansus sudah meminta keterangan Aceng, Fani, Shinta, pihak Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, hingga para ahli.

"Kami dalam posisi yang sulit untuk melangkah, kira-kira apa yang diputuskan. Kami belum bisa simpulkan secara hukum. Karena itu kita minta saran dari bapak-bapak (Komisi III)," kata Nadiman kepada 17 politisi Komisi III.

Sudding menilai apa yang dilakukan Aceng telah melanggar Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu menyatakan, kepala daerah wajib memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, menjaga etika, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

Anggota Komisi III Indra mengatakan, jika benar Fani dinikahi ketika masih berumur 17 tahun, maka hal ini termasuk tindak pidana dengan sangkaan melanggar UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau memang ada proses pidana, tinggal dilanjutkan. Proses politiknya tergantung DPRD. Semoga DPRD bisa membuat keputusan yang arif," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Anggota Komisi III lainnya Ruhut Sitompul berharap Aceng bersikap legowo dengan mengundurkan diri lantaran kepercayaan warga Garut telah hilang. Menurutnya, sulit bagi parpol untuk bersikap lantaran Aceng terpilih melalui jalur independen.

Belakangan, Aceng menjadi pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat. Pascaterbongkarnya kasus nikah siri, Golkar lalu memecatnya. "DPRD perlu waspada, yang saya lihat dia dibackup oleh tokoh agama," kata Ruhut.


Anda sedang membaca artikel tentang

DPRD Garut Didesak Tegas Sikapi Aceng

Dengan url

http://recognizethedanger.blogspot.com/2012/12/dprd-garut-didesak-tegas-sikapi-aceng.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPRD Garut Didesak Tegas Sikapi Aceng

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPRD Garut Didesak Tegas Sikapi Aceng

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger