Presiden Telah Terbitkan Perpres soal Status BP Migas
Rabu, 14 November 2012 | 17:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur kedudukan BP Migas pascadibubarkannya lembaga tersebut sebagai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/11/2012) kemarin.
"Dalam peraturan presiden yang telah saya terbiutkan, pada prinsipnya bahwa eks BP Migas pada masa transisi ini sesuai pula dengan putusan MK. Maka kedudukannya berada di bawah Menteri ESDM," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Presiden mengatakan, BP Migas sekarang di bawah komando dan kendali Menteri ESDM. Fungsi-fungsi yang dijalankan BP Migas juga dipastikan berjalan seperti biasa.
Pegawai dan karyawan, lanjut Presiden, tetap berada di posisinya dan menjalankan tugas dan kegiatan operasional sebagaimana biasa.
Anda sedang membaca artikel tentang
Presiden Telah Terbitkan Perpres soal Status BP Migas
Dengan url
http://recognizethedanger.blogspot.com/2012/11/presiden-telah-terbitkan-perpres-soal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Presiden Telah Terbitkan Perpres soal Status BP Migas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Presiden Telah Terbitkan Perpres soal Status BP Migas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar