JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, emerintah akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas.
"Saya seorang konstitusionalis dan oleh karena MK diberikan kewenangan oleh UUD untuk mengambil keputusan seperti itu, Wajib hukumnya bagi saya untuk mengindahkan dan menjalankan keputusan MK," ucap Presiden dalam konferensi pers di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Ditegaskan Presiden, pihaknya tidak mempunya tafsiran apapun dan hanya akan menjalankan keputusan MK mengenai uji materi UU Migas tersebut.
Kemarin, MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah, c.q. kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Pengujian UU Migas ini diajukan 30 tokoh dan 12 ormas, di antaranya PP Muhammadiyah yang diwakili Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (Sojupek) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia.
Selain itu, ada pula Hasyim Muzadi, Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Salahuddin Wahid, Laode Ida, Hendri Yosodiningrat, dan AM Fatwa. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
Baca juga:
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945
Pemerintah Pastikan Tata Kelola Migas Tak Terganggu
BP Migas Khawatir Produksi Minyak Terganggu
Soal Karyawan BP Migas, Jero Wacik Pasang Badan
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan
Editor :
Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
Presiden: Pemerintah Jalankan Keputusan MK
Dengan url
http://recognizethedanger.blogspot.com/2012/11/presiden-pemerintah-jalankan-keputusan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Presiden: Pemerintah Jalankan Keputusan MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Presiden: Pemerintah Jalankan Keputusan MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar