Kontraktor SDN Ambruk Layak Dipidana

Written By bopuluh on Jumat, 09 November 2012 | 02.33

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Halomoan Putra Sejati, kontraktor proyek renovasi SDN 03 Pagi Rawamangun, layak dikenakan pidana. Sebab pengerjaan proyek tersebut diduga tidak memenuhi kualifikasi standar yang baik.

"Tidak cukup jika dibiarkan seperti itu. Perlu sanksi bahkan bisa dipidana, apalagi itu berhubungan dengan murid," tegas Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW (Indonesia Corruption Watch) Febri Hendri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2012).

Febri melanjutkan, sanksi pidana bahkan juga layak diberikan pada pengawas proyek, dalam hal ini Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur. Pasalnya, institusi yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemprov DKI itu gagal menjalankan fungsi pengawasan pada proyek seharga Rp 1,2 miliar tersebut.

"Itu kan bisa dilihat speknya, barang baru atau lama. Itu tugasnya inspektorat atau suku dinas. Itu pasti ada korupsinya, maka cepat-cepat lah diselidiki," ucapnya.

Febri turut menyayangkan amburadulnya prosedur penanganan kasus ambruknya atap sekolah tersebut. Seharusnya, setelah insiden, lokasi tersebut diberikan garis polisi terlebih dahulu.

Pemberian garis polisi guna melindungi lokasi untuk proses penyelidikan selanjutnya. Namun, seperti yang telah diberitakan, pada Rabu (7/11/2012) pagi setelah insiden, kontraktor langsung membersihkan puing-puing sisa reruntuhan.

"Berarti kan penyebab pasti robohnya atap ambruknya tidak bisa dipastikan. Harusnya kan bisa cepat," lanjutnya.

Febri menambahkan, ambruknya atap sekolah yang terletak di di Jalan Haji Ten Raya, RT 06 RW 03, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur itu, menambah panjang daftar proyek renovasi pemerintah yang diduga korupsi. Untuk itu, ia berharap kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta yang baru dapat menyelesaikannya.

Proyek renovasi SDN 03 Pagi Rawamangun yang dipegang oleh PT Halomoan Putra Sejati dimulai pada 1 Oktober 2012 dan rencananya akan rampung pada 15 Desember 2012 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, atap bangunan SDN 03 Rawamangun ambruk Selasa (6/11/2012) malam. Menurut warga, peristiwa itu terjadi pukul 22.30 WIB saat tidak ada aktivitas.

Editor :

Ana Shofiana Syatiri


Anda sedang membaca artikel tentang

Kontraktor SDN Ambruk Layak Dipidana

Dengan url

http://recognizethedanger.blogspot.com/2012/11/kontraktor-sdn-ambruk-layak-dipidana.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kontraktor SDN Ambruk Layak Dipidana

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kontraktor SDN Ambruk Layak Dipidana

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger