Diperiksa, Gubernur Malut Tak Langsung Ditahan

Written By bopuluh on Jumat, 09 November 2012 | 02.33

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn. Thaib diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD tahun 2004 pada pos anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengungkapkan, Thaib diperiksa pada hari ini, Jumat (9/11/2012), di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaaan kedua. Thaib telah diperiksa untuk pertama kalinya pekan lalu. Namun, pemeriksaan itu luput dari pantauan media.

"Ini pemeriksaan lanjutan Thaib Armaiyn sebagai tersangka dari jam 10.00 sampai 14.30," kata Boy melalui pesan singkat, Jumat sore.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn batal diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran sedang dirawat di rumah sakit, Senin (29/10/2012). Saat itu, Boy mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan ulang untuk Thaib.

Boy mengatakan, seusai diperiksa hari ini, Thaib tak langsung ditahan. Thaib pun akan kembali diperiksa pekan depan. "Belum ditahan," jelasnya.

Seperti diketahui, mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol:s Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Kasus dugaan korupsi itu sendiri telah digulirkan Polda Malut sejak tahun 2006. Thaib sempat dikabarkan bertolak ke Singapura melalui Manado, Jumat (12/10/2012) lalu. Hal itu gagal dilakukan sebab ia telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri melalui penerbitan surat pencegahan dari Bareskrim Polri bernomor R/2036/X/2012.

 Selama enam bulan Gubernur Maluku Utara tidak diperbolehkan ke luar negeri tanpa seizin pihak berwenang meskipun dengan alasan sebagai kepala daerah. Lebih dari itu, bila Thaib Armaiyn melakukan perjalanan keluar dari daerah Maluku Utara, diwajibkan untuk melapor ke Polda Malut. Surat dari Bareskrim Polri itu juga ditembuskan ke beberapa pihak terkait, seperti Imigrasi; Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara; maupun instansi terkait lainnya.

Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara). Di antara pejabat ini, Rusli Zainal bahkan sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

Diperiksa, Gubernur Malut Tak Langsung Ditahan

Dengan url

http://recognizethedanger.blogspot.com/2012/11/diperiksa-gubernur-malut-tak-langsung.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Diperiksa, Gubernur Malut Tak Langsung Ditahan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Diperiksa, Gubernur Malut Tak Langsung Ditahan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger