Kalau Merugikan, Dilarang Bangun Mal Baru di Jakarta
Penulis : Indra Akuntono | Jumat, 30 November 2012 | 17:23 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih akan melakukan sejumlah kajian sebelum memutuskan menghentikan izin pembangunan mal baru.
Basuki mengatakan, sampai saat ini belum ada pihak mana pun yang mengajukan izin untuk membangun mal baru di wilayah Jakarta. Namun, Pemprov DKI telah mulai mengkaji koefisiensi lantai bangunan (KLB) terkait pembangunan mal tersebut. Dari kajian itu, nantinya akan diketahui kompensasi dari pembangunan mal. Basuki menegaskan, izin pembangunan mal baru akan dihapus apabila lebih banyak melahirkan masalah ketimbang manfaatnya.
"Kita mau tahu dulu kompensasinya apa. Kalau hanya menciptakan titik kemacetan baru, ya enggak boleh," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Meskipun demikian, izin pembangunan mal baru akan dikeluarkan apabila hasil kajian membuktikan banyak keuntungan yang didapat dari pembangunan itu. Misalnya, pemasukan daerah atau signifikan menyerap tenaga kerja baru. "Tapi mungkin bisa saja, mal kan kasih pemasukan lumayan untuk kas daerah, tenaga kerja yang diserap juga cukup banyak," ujarnya.
Tahun lalu pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan moratorium atau penghentian sementara izin pembangunan mal di Jakarta. Namun, hal itu tak menghambat pertumbuhan pusat perbelanjaan di Ibu Kota karena ada sejumlah izin pembangunan mal yang telah disetujui Pemprov DKI sebelum moratorium tersebut berlaku.
Associate Director Research Colliers International Indonesia (ADRCII) Ferry Salanto, April lalu mengatakan, tahun ini ruang sewa ritel baru di Jakarta akan bertambah 282.827 meter persegi. Dalam catatatan ADRCII, pasokan kumulatif mal di Jakarta bakal tumbuh 5,6 persen atau seluas 335.456 meter persegi (m2). Pertumbuhan mal diramalkan bahkan lebih tinggi dibanding tahun lalu, di mana pasokan bertambah 4,5 persen menjadi 5,95 juta m2. Dengan kata lain, selama tahun 2012 hingga 2013, di Jakarta akan ada tambahan 21 pusat perbelanjaan baru. Total luas lantainya mencapai 827.376 m2, di mana 45 persen di antaranya berada di Jakarta.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kalau Merugikan, Dilarang Bangun Mal Baru di Jakarta
Dengan url
http://recognizethedanger.blogspot.com/2012/11/kalau-merugikan-dilarang-bangun-mal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kalau Merugikan, Dilarang Bangun Mal Baru di Jakarta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kalau Merugikan, Dilarang Bangun Mal Baru di Jakarta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar