DDK-BP Migas Bubar, Pemerintah Abaikan Keputusan MK

Written By bopuluh on Kamis, 22 November 2012 | 02.33

DDK-BP Migas Bubar, Pemerintah Abaikan Keputusan MK

Penulis : Didik Purwanto | Kamis, 22 November 2012 | 17:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai telah mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akibat telah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Sebab Peraturan Presiden nomor 95/2012 yang merupakan kelanjutan dari putusan MK isinya hanya mengalihkan kewenangan BP Migas ke Kementerian ESDM saja.

Koordinator Koalisi Antiutang Dani Setiawan menjelaskan, keputusan MK sudah jelas membubarkan BP Migas. Namun kenyataannya malah meletakkan kewenangan BP Migas ke Kementerian ESDM. "Artinya Peraturan Presiden itu hanya melanjutkan saja, apa yang telah diputuskan MK. Padahal MK sebelumnya sudah membubarkan BP Migas, tapi ini hanya dialihkan kewenangannya saja," kata Dani saat diskusi Diskusi " Pembubaran BP Migas, Momentum Kedaulatan Energi di The Wisdom Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Dani mengatakan, pemerintah justru melakukan inkonsistensi dengan keputusan-keputusan yang telah dibuatnya. Padahal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah membantah bahwa pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menjadi Satuan Kerja Sementara Pelaku Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) hanya sekadar ganti baju saja.

"Banyak yang menganggap bahwa pembubaran BP Migas ini hanya sekadar ganti baju saja menjadi SKSP Migas. Ini yang harus dijawab dengan kerja nyata," kata Jero saat tatap muka Menteri ESDM dengan seluruh pekerja dan tenaga penunjang SKPS Migas di City Plaza Jakarta, Senin (19/11/2012).

Menurut Jero, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan BP Migas dan mengalihkan segala fungsi dan tugas BP Migas ke Kementerian ESDM, maka seluruh tugas dan fungsi BP Migas akan dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian BP Migas. Bahkan, seluruh kontrak kerja dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dipastikan aman dan tetap berjalan seperti biasa.

"Kemarin kan sudah diberikan Keputusan Menteri ESDM 3136 K/08/MEM/2012 yang menunjukkan bahwa status karyawan, gaji, fasilitas dan tunjangan eks BP Migas tetap. Nah, dengan eks BP Migas menjadi SKSP Migas ini maka SKSP Migas ini harus bisa menjawab tuntutan itu. Jadi biar tidak dibilang hanya ganti baju saja," jawabnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

DDK-BP Migas Bubar, Pemerintah Abaikan Keputusan MK

Dengan url

http://recognizethedanger.blogspot.com/2012/11/ddk-bp-migas-bubar-pemerintah-abaikan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DDK-BP Migas Bubar, Pemerintah Abaikan Keputusan MK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DDK-BP Migas Bubar, Pemerintah Abaikan Keputusan MK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger