JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti KontraS, Transparansi Internasional, YLBHI, Imparsial, PSHK, Setara Institute, LBH Pers, LeIP, dan ICW, meminta Akil Mochtar mundur dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pengunduran diri Akil dinilai sebagai langkah awal mengembalikan kewibawaan MK sebagai penjaga konstitusi.
"Lebih baik Akil Mochtar mundur agar tidak terjadi kekisruhan hukum," ujar Alvon Kurniapalma, Ketua Badan Pengurus Harian YLBHI di kantor Kontras, Jakarta, Jumat (4/9/2013).
Alvon memaparkan, menurut UU MK, pengunduran diri Akil harus diajukan Ketua MK sendiri kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebelum diberikan kepada Presiden. Pengunduran diri tersebut dianggap sebagai langkah awal untuk mengembalikan kewibawaan MK.
"Bagaimana Akil bisa mengajukan dirinya sendiri. Lebih baik dia umumkan pengunduran diri. (Itu) bisa dilakukan secara tertulis lewat surat," ucapnya.
Menurut Alvon, penangkapan Akil telah meruntuhkan kewibawan MK sebagai produk reformasi. Perilaku korupsi Akil, katanya, sudah tercium masih menjadi hakim MK saat lembaga itu diketuai Mahfud MD.
"Saya tidak kaget kalau Akil ditangkap secara personal, tapi saya kaget kalau dia ditangkap sebagai ketua MK," katanya.
Direktur Eksekutif Imparsial, Pongky Indarti menyampaikan apresiasinya terhadap keberhasilan KPK mengungkap kasus yang melibatkan Akil. Kendati demikian, menurutnya, kasus ini merisaukan masyarakat karena selama ini MK, lembaga kredibel yang menjadi tempat terakhir bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan, ikut terjebak dalam praktik korupsi.
"Saya berharap kasus ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memeriksa hakim-hakim (MK) lainnya untuk membongkar praktik suap di lembaga itu," tuturnya.
Sementara itu, koordinator Kontras, Aris Azhar, menyatakan bahwa Akil harus mundur agar proses persidangan di MK terus berjalan.
Seperti diwartakan, Akil ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu malam. Selain menangkap Akil, anggota DOR Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis Nalau, para penyidik KPK mendapatkan uang berupa dollar Singapura senilai sekitar Rp 3 miliar saat penangkapan itu. Diduga, uang tersebut akan diberikan kepada Akil terkait penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah, dan Lebak di Banten.
Selain mereka bertiga, KPK juga menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka. Selain kasus di Kalimantan Tengah, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan kasus serupa di Kabupaten Lebak, Banten. Dalam kasus kedua, KPK menetapkan dua tersangka selain Akil.
Dua tersangka itu adalah Tubagus Chaery Wardana, yang adalah adik dari Gubernur Banten dan suami Wali Kota Tangerang Selatan, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Akil Mochtar Diminta Mundur dari Ketua MK
Dengan url
https://recognizethedanger.blogspot.com/2013/10/akil-mochtar-diminta-mundur-dari-ketua.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Akil Mochtar Diminta Mundur dari Ketua MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Akil Mochtar Diminta Mundur dari Ketua MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar