KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Hakim PT Jabar

Written By bopuluh on Kamis, 12 September 2013 | 03.33


JAKARTA, KOMPAS.com - KPK menelusuri dugaan aliran dana ke hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menangani perkara banding kasus korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Diduga, ada uang yang dikucurkan untuk mengamankan perkara itu di tingkat banding.

Hakim PT Jabar Pasti Seferina Sinaga mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar aliran uang tersebut selama dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi bansos Bandung.

"Iya (ditanyakan), makanya tadi sudah saya luruskan," kata Pasti di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Menurut Pasti, dia sudah menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa dugaan aliran dana ke hakim PT Jabar seperti yang termuat dalam dakwaan hakim Setyabudi Tejocahyono itu tidaklah benar. "Itu enggak benar, makanya hari ini diluruskan," ujar Pasti.

Selebihnya, dia berjanji akan membuka masalah ini saat diperiksa dalam persidangan nanti. Surat dakwaan perkara suap terkait penanganan kasus bansos yang menjerat Setyabudi dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor Bandung beberapa waktu lalu.

Dalam surat dakwaan itu terungkap dugaan adanya aliran dana ke hakim PT Jabar, termasuk ke Pasti. Menurut surat dakwaan, hakim Setyabudi menjanjikan kepada Toto Hutagalung untuk menutup peran Dada dan Edi dalam perkara korupsi bansos dan memutus ringan tujuh terdakwa. Untuk itu, Setyabudi meminta uang Rp 3 miliar dari Toto.

Adapun Toto, Dada, dan Edi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Setyabudi. Toto bahkan sudah menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung. Kemudian setelah perkara bansos Bandung ini masuk ke PT Jabar, Setyabudi diduga bekerja sama dengan ketua PT Jabar ketika itu, Sareh Wiyono untuk mengamankan kasus tersebut.

Setelah pensiun, Sareh diduga mengarahkan pelaksana tugas Ketua PT Jabar Kristi Purnamiwulan untuk menentukan majelis hakim yang menangani perkara bansos. Majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding.

Untuk hal itu, Sareh meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto. Kristi kemudian menetapkan Majelis Hakim Banding perkara ini yakni terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti.

Toto kemudian berhubungan dengan Pasti selaku Ketua Majelis Hakim. Menurut surat dakwaan, Pasti meminta Rp 1 miliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding. Dari Rp 1 miliar tersebut, sekitar Rp 850 juta akan diberikan kepada tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi.

Ia pun meminta penyerahan uang dilakukan satu pintu, melalui dirinya. Dari komitmen tersebut, Toto sudah memberikan Rp 500 juta kepada Pasti. Terkait dugaan aliran uang ini, hakim Kristi juga membantahnya.

Seusai diperiksa KPK sebagai saksi bagi Dada siang ini, Kristi membantah ikut mengamankan perkara korupsi bansos di tingkat banding. "Enggak ada, saya tidak tahu, saya ini kan bukan hakim tipikor. Saya hanya membantu perkara saja," ucapnya.

Dia juga membantah telah mengikuti arahan Sareh dalam menunjuk majelis hakim.

Editor : Hindra Liauw


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Hakim PT Jabar

Dengan url

https://recognizethedanger.blogspot.com/2013/09/kpk-usut-dugaan-aliran-uang-ke-hakim-pt.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Hakim PT Jabar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Hakim PT Jabar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger