JAKARTA, KOMPAS.com - DPR Aceh menjanjikan Rancangan Qanun tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh selesai dan disahkan Desember 2013 mendatang. Usai itu, diharapkan penegakan hukum atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Aceh segera dilakukan dan keluarga korban mendapat kepastian hukum.
"Semula kami ingin mengesahkannya pada Oktober ini, tapi kemudian ada permintaan dari masyarakat korban yang ingin memastikan saran dan masukan mereka dimasukkan dalam qanun. Semoga Desember disahkan," ujar anggota Komisi A DPRA Nurzahri usai paparan media di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Dia mengungkapkan, hingga pembahasan terakhir rancangan peraturan daerah tersebut pada Rabu (18/9/2013) lalu, sudah 90 persen materi regulasi dibahas dan disetujui. Ia mengutarakan, hampir 60 persen dari seluruh masukan masyarakat yang merupakan keluarga korban dan korban pelanggaran HAM di Aceh atas rancangan qanun itu berubah.
"Yang berubah hanya persoalan teknis, bukan substansi. Misalnya, jumlah komisioner, atau apakah KKR hanya akan berlaku beberapa tahun atau dibuat sebagai lembaga permanen," jelas Nurzahri.
Dikatakannya, ada masukan dari anggota DPRA agar KKR dijadikan sebagai lembaga yang permanen. Dengan demikian, ujar dia, penegakan hukum tetap dapat dikawal meski rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan meski sudah beberapa tahun disampaikan.
Hal lain yang diatur dalam regulasi itu, ungkapnya, KKR akan diberi wewenang untuk menjalin kerja sama dengan lembaga di tingkat nasional seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Nasional HAM. Tujuannya, jelas Nurzahri, agar rekonsiliasi dan penegakan hukum dapat dilakukan terhadap orang atau lembaga yang berada di luar wilayah yurisdiksi KKR Aceh.
"Karena KKR Aceh ini kan wewenangnya hanya pada lembaga yang ada di Aceh atau orang yang berdomisili di Aceh," jelasnya.
KKR Aceh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helzinki 2005. UU Pemerintahan Aceh sebenarnya memerintahkan KKR Aceh dibentuk paling lama satu tahun setelah UU disahkan atau pada 2007.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Desember, Qanun KKR Aceh Disahkan
Dengan url
https://recognizethedanger.blogspot.com/2013/09/desember-qanun-kkr-aceh-disahkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Desember, Qanun KKR Aceh Disahkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Desember, Qanun KKR Aceh Disahkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar