Disebutkan, kebijakan yang dilakukan Gubernur melanggar Permendagri. Foto tersebut memuat kalimat; "Selamat datang di Bengkulu Bapak Kapolda BENGKULU, Brigjen Pol Tatang Sumantri, SH.MH. Tugas 'BESAR' yg WAJIB bagi bapak adalah: menetapkan JUNAIDI HAMSYAH (Gubernur Bengkulu) sebagai tersangka dugaan korupsi RSUD M.Yunus."
Beredarnya foto tersebut ditanggapi masyarakat dengan pandangan yang beragam. Seorang Ibu rumah tangga, Yuliani, meyakini propaganda tersebut dibuat dan disebarkan oleh kelompok tertentu yang menginginkan gubernur dipenjara, dengan target politik tertentu pula.
"Itu kan propaganda untuk kepentingan politik orang yang berusaha memancing di air keruh, cari kesempatan," kata Yuliani, Minggu (15/9/2013).
Warga lainnya, Doni Ramadan menyebut, langkah penegakan hukum bagi gubernur memang harus juga ditegaskan, terutama terkait dalam kasus pemberian honorer bagi tim di RSUD M Yunus.
Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Mahendra Jaya mengaku menyikapi kasus tersebut dengan menjadikan penyidikannya sebagai prioritas. Hal ini menurutnya, terlihat dengan ditetapkannya mantan Direktur RSUD M Yunus dan Kepala bagian Keuangan di RS itu sebagai tersangka.
Editor : Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel tentang
Ada Propaganda di Media Sosial agar Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka
Dengan url
https://recognizethedanger.blogspot.com/2013/09/ada-propaganda-di-media-sosial-agar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ada Propaganda di Media Sosial agar Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ada Propaganda di Media Sosial agar Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar