JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhuk dan HAM) Denny Indrayana mengatakan, tidak ada dua versi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 (Perppu MK). Menurutnya, hanya ada satu versi Perppu yang dikeluarkan untuk menyelamatkan MK tersebut.
"Perppu MK hanya ada satu, titik," kata Denny di Kantor Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Perppu tersebut, lanjutnya, adalah Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sudah diserahkan ke MK. Perppu tersebut, lanjut Denny, adalah Perppu yang tidak terdapat kalimat "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi" dalam poin meimbang huruf b. Sementara itu, Perppu yang dibagikan Denny ke wartawan, menurut Denny, masih berupa draf Perppu yang belum disahkan. Denny mengaku membagikan salinan Perppu tersebut kepada wartawan agar informasi lebih cepat sampai.
Lalu kenapa kalimat tersebut dihilangkan?
Menurut Denny, hal itu menanggapi masukan-masukan yang disampaikan oleh para ahli.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada yang namanya dua versi Perppu, hanya satu," tegas Denny.
Seperti diberitakan, diketahui bahwa salinan Perppu yang diperoleh MK. berbeda dengan Perppu yang diperoleh wartawan dari Denny.
Perppu dari Denny, pada poin menimbang hurub b, berbunyi: "Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi."
Namun pada Perppu yang diterima MK, tidak terdapat kalimat " akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi".
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemerintah Tegaskan Hanya Ada Satu Versi Perppu MK
Dengan url
http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/10/pemerintah-tegaskan-hanya-ada-satu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemerintah Tegaskan Hanya Ada Satu Versi Perppu MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemerintah Tegaskan Hanya Ada Satu Versi Perppu MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar