Hal ini terungkap dari tertangkapnya lima penipu dan pemalsu surat kendaraan bermotor. Komplotan ini mempunyai modus membeli mobil kredit yang sudah tidak dilanjutkan lagi pembayaran angsuran preminya. Mereka membeli mobil tersebut dengan berpura-pura mau meneruskan angsuran preminya dari salah satu koperasi yang berada di Jawa Barat dan Sumatera.
"Mereka membeli dari sebuah koperasi dengan harga Rp 9 juta sampai Rp 15 juta," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/10/2013).
Setelah membeli mobil tersebut, mereka langsung membawanya ke Jakarta. Alih-alih diteruskan pembayaran angsuran mobil itu, mereka malah membuat surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) palsu, dan lalu menjualnya kepada orang lain dengan harga yang ada di pasaran.
"Mereka mengambil mobil yang cepat laku di pasaran, seperti Xenia atau Avanza. Saat ini pemalsu surat-surat itu masih kita buru," ujar Adex.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 mobil yang telah dipalsukan surat-suratnya. Mobil-mobil tersebut sempat ditawarkan melalui internet dan surat kabar.
Dari hasil pemeriksaan polisi, seluruh surat-surat kendaraan tersebut sudah dipastikan palsu. Hal itu dapat dilihat dari kertas yang dibuat untuk surat-surat kendaraan tersebut.
Saat ini, kelima pelaku, yakni NR, MI, AS, MU dan SR sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan dan penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Hati-hati Beli Mobil Bekas Kredit Macet
Dengan url
http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/10/hati-hati-beli-mobil-bekas-kredit-macet.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hati-hati Beli Mobil Bekas Kredit Macet
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hati-hati Beli Mobil Bekas Kredit Macet
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar