JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang yang nilainya sekitar Rp 150 juta dalam penangkapan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (22/3/2013). Dalam tangkap tangan itu, KPK meringkus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono dan pihak swasta berninisial A. Diduga, A adalah perantara dalam pemberian uang terhadap hakim tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, tangkap tangan terjadi di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, tepatnya di ruangan kerja sang hakim.
"Jumlah uangnya itu masih dihitung, belum bisa disampaikan persis, nanti akan disampaikan scara resmi bagaimana prosesnya," kata Johan.
Diduga, transaksi serah terima uang ini berkaitan dengan kepengurusan perkara di PN Bandung. Melalui pesan singkat, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan kalau transaksi ini diduga berkaitan dengan penanganan perkara bantuan dana sosial Pemerintah Kota Bandung.
Adapun Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang memutuskan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung pada pertengahan Desember tahun lalu. Tujuh terdakwa dalam perkara korupsi bansos tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun ditambah denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Serta diharuskan membayarkan uang pengganti Rp 9,4 miliar yang ditanggung bersama. Sementara, kerugian negara mencapai Rp 66 miliar.
Ketujuh terdakwa itu adalah Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana. Vonis majelis hakim tersebut, jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keenam terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara sementara Rochman 4 tahun penjara. Sementara denda yang dituntut pada ketujuh terdakwa yaitu Rp 100 juta.
Terkait penangkapan Setyabudi dan Asep ini, Johan mengatakan KPK menduga masih ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Ini masih diproses di Bandung, tim ada di Bandung, nanti akan kami jelaskan begitu informasi yang disampaikan sudah lengkap atau sudah selesai prosesnya," kata Johan.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Amankan Rp150 Juta dari Tangkap Tangan Hakim Setyabudi
Dengan url
http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/03/kpk-amankan-rp150-juta-dari-tangkap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Amankan Rp150 Juta dari Tangkap Tangan Hakim Setyabudi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Amankan Rp150 Juta dari Tangkap Tangan Hakim Setyabudi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar