Gerindra Bingung Kebijakan Pencalegan

Written By bopuluh on Jumat, 22 Maret 2013 | 03.33

Partai Politik

Gerindra Bingung Kebijakan Pencalegan

Penulis : Stefanus Osa Triyatna | Jumat, 22 Maret 2013 | 17:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masih merasa bingung pada kebijakan pencalonan legislatif yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengunduran diri bakal caleg tidak diperbolehkan di lakukan penggantian, tetapi sebaliknya, apabila caleg yang mundur adalah perempuan, KPU memperbolehkan dilakukan penggantian.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Haris Bobihoe, dalam diskusi di KPU, Jakarta, Jumat (22/3), mengatakan, dasar hukum yang dipergunakan KPU tidak jelas. Memang, parpol dihadapkan pada keterikatan peraturan untuk keterwakilan perempuan dalam mengisi kursi parlemen. Namun peraturannya dibuat terlampau ambigu.

"Begitu pula sikap ambigu ditunjukkan Gerindra, atas aturan bahwa caleg yang mendaftarkan pada dua daerah pemilihan bisa langsung digugurkan. Nah, pertanyaannya, apakah bisa digantikan dengan nomor urutan di bawahnya yang ditetapkan oleh partai?" tanya Haris.

Sosialisasi aturan pencalegan memang sangat dibutuhkan lebih detail. Sebab, dengan aturan yang sangat rigit, berarti selama menuju pemilu legislatif , seorang caleg tidak boleh sakit bahkan tidak boleh meninggal dunia.   


Anda sedang membaca artikel tentang

Gerindra Bingung Kebijakan Pencalegan

Dengan url

http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/03/gerindra-bingung-kebijakan-pencalegan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gerindra Bingung Kebijakan Pencalegan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gerindra Bingung Kebijakan Pencalegan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger