Partai Politik
Gerindra Bingung Kebijakan Pencalegan
Penulis : Stefanus Osa Triyatna | Jumat, 22 Maret 2013 | 17:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masih merasa bingung pada kebijakan pencalonan legislatif yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengunduran diri bakal caleg tidak diperbolehkan di lakukan penggantian, tetapi sebaliknya, apabila caleg yang mundur adalah perempuan, KPU memperbolehkan dilakukan penggantian.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Haris Bobihoe, dalam diskusi di KPU, Jakarta, Jumat (22/3), mengatakan, dasar hukum yang dipergunakan KPU tidak jelas. Memang, parpol dihadapkan pada keterikatan peraturan untuk keterwakilan perempuan dalam mengisi kursi parlemen. Namun peraturannya dibuat terlampau ambigu.
"Begitu pula sikap ambigu ditunjukkan Gerindra, atas aturan bahwa caleg yang mendaftarkan pada dua daerah pemilihan bisa langsung digugurkan. Nah, pertanyaannya, apakah bisa digantikan dengan nomor urutan di bawahnya yang ditetapkan oleh partai?" tanya Haris.
Sosialisasi aturan pencalegan memang sangat dibutuhkan lebih detail. Sebab, dengan aturan yang sangat rigit, berarti selama menuju pemilu legislatif , seorang caleg tidak boleh sakit bahkan tidak boleh meninggal dunia.
Anda sedang membaca artikel tentang
Gerindra Bingung Kebijakan Pencalegan
Dengan url
http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/03/gerindra-bingung-kebijakan-pencalegan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gerindra Bingung Kebijakan Pencalegan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gerindra Bingung Kebijakan Pencalegan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar