KORUPSI
Gelapkan Uang, Dua Pejabat Bank Kabul Dipenjara
Selasa, 5 Maret 2013 | 17:13 WIB
KABUL, KOMPAS.com - Pengadilan Afganistan, Selasa (5/3/2013), menjatuhkan hukuman penjara lima tahun untuk dua pejabat senior Bank Kabul karena melakukan penggelapan uang hingga jutaan dollar AS yang menyebabkan bank terbesar Afganistan itu ambruk pada 2010.
Hakim Shamsul Rahman Shams dalam pembacaan putusannya menyebut kedua pejabat senior itu harus mengembalikan uang yang mereka korupsi bersama jaringannya. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah rumah di Dubai, Inggris, Swiss dan Amerika Serikat.
Kedua pejabat bank itu adalah mantan Direktur Sher Khan Farnoud dan mantan CEO KHalilillah Ferozi, hadir di pengadilan untuk mendengarkan vonis hakim.
Selain kedua orang itu, 20 orang lainnya yang tersangkut jaringan korupsi ini juga dijatuhi hukuman penjara antara enam bulan hingga empat tahun.
Dalam putusannya itu, hakim juga memerintahkan Ferozi untuk mengembalikan uang sebesar 530 juta dollar AS dan Farnoud sebesar 278 juta dollar AS.
Pengelolaan Bank Kabul diambil alih pemerintah Afganistan pada 2010 lalu setelah sebuah hasil penyelidikan menunjukkan adanya penggelapan uang besar-besaran.
Akibat kasus ini Dana Moneter Internasional (IMF) menunda pinjaman ratusan juta dolar untuk Afganistan. Pemerintah kemudian memberi bantuan dana talangan, kepada bank yang kemudian dinamai New Kabul Bank.
Kasus korupsi ini diduga juga melibatkan orang-orang yang dekat dengan lingkar pemerintah Afganistan, termasuk saudara laki-laki Presiden Hamid Karzai.
Anda sedang membaca artikel tentang
Gelapkan Uang, Dua Pejabat Bank Kabul Dipenjara
Dengan url
http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/03/gelapkan-uang-dua-pejabat-bank-kabul.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gelapkan Uang, Dua Pejabat Bank Kabul Dipenjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gelapkan Uang, Dua Pejabat Bank Kabul Dipenjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar