400.000 Ekstasi dari Belanda Disita, 8 Orang Ditangkap

Written By bopuluh on Jumat, 15 Maret 2013 | 03.33

400.000 Ekstasi dari Belanda Disita, 8 Orang Ditangkap

Penulis : Lariza Oky Adisty | Jumat, 15 Maret 2013 | 17:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan orang warga negara Indonesia ditangkap oleh tim gabungan Satgas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Satuan Brimob Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional, dan Ditjen Bea Cukai. Mereka terlibat penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 400.000 butir.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, ribuan ekstasi ini diselundupkan dari Belanda melalui empat buah kompresor. Narkotika itu dipasok oleh mantan warga Indonesia yang berpindah warga kenegaraan Belanda bernama Bahari Piong alias Boncel. Boncel mengirimkan ekstasi tersebut berdasarkan pesanan Fredy, seorang narapidana kasus narkotika di di Lapas Cipinang.

"Selanjutnya ekstasi ini akan diedarkan ke tempat-tempat hiburan," kata Sutarman di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Jumat (15/3/2013).

Para pelaku diringkus di Jakarta Pusat, Senin (11/3/2013). Tersangka berinisial ACH (39) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawa, Senen, Jakarta Pusat, beserta 200.000 butir ekstasi. Adapun UD (42) dan ROB (36) ditangkap di sebuah rumah makan di daerah Jakarta Pusat. Saat ditangkap, UD akan menyerahkan 200.000 butir ekstasi kepada ROB yang merupakan bawahan langsung dari Fredy. Petugas juga mengamankan empat orang yang bertugas sebagai sopir dan kenek mobil boks yang mengangkut ekstasi, yaitu KUS (44), SAN (35), EM (50), IF (32), dan BUD (44) yang menyewakan mobil tersebut.

Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman primer Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengedaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Selain itu mereka juga terkena ancaman subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.


Anda sedang membaca artikel tentang

400.000 Ekstasi dari Belanda Disita, 8 Orang Ditangkap

Dengan url

http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/03/400000-ekstasi-dari-belanda-disita-8.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

400.000 Ekstasi dari Belanda Disita, 8 Orang Ditangkap

namun jangan lupa untuk meletakkan link

400.000 Ekstasi dari Belanda Disita, 8 Orang Ditangkap

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger