Ini Anggota Komite Etik KPK

Written By bopuluh on Senin, 25 Februari 2013 | 02.33

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membentuk Komisi Etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur Pmpinan KPK terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Komite Etik ini terdiri dari satu unsur Pimpinan KPK, satu Penasehat KPK, dan tiga tokoh dari eksternal KPK.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, unsur internal KPK yang ikut dalam Komite Etik adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua. Kemudian, unsur eksternalnya terdiri dari mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukti Fadjar.

"Tiga nama sekaligus tokoh masyarakat ini  memiliki komitmen yang cukup tinggi kepada KPK dan senang hati mengemban amanat menjadi Komite Etik," kata Busyro di Jakarta, Senin (25/2/2013).

Saat ditanya mengapa Bambang yang dipilih sebagai anggota Komite Etik, menurutnya, Bambang dianggap tidak memiliki konflik kepentingan terkait bocornya sprindik ini. Dia juga mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada Komite Etik untuk menjalankan tugasnya secara objektif, transparan, dan akuntabel dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pembocoran dokumen draf sprindik Anas tersebut. Abdullah mengatakan, Komite Etik yang dibentuk melalui surat penetapan pimpinan tertanggal 22 Februari itu akan mulai bekerja pada 27 Februari mendatang. Rapat pertama Komite Etik, katanya, akan menyusun agenda pemeriksaan.

"Siapa saja yang akan diundang sebagai saksi dan kemudian terperiksa dalam waktu satu bulan, akan ditemukan kesimpulannya," tambah dia.

Saat ditanya mengenai sanksi yang akan dijatuhkan terhadap unsur pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik, Abdullah mengatakan, hal itu tergantung pada temuan Komite Etik nantinya. Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, selain Komite Etik, KPK membentuk dewan pertimbangan pegawai untuk menelusuri indikasi pelanggaran etika oleh unsur pegawai. KPK membentuk Komite Etik setelah menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan kalau draf sprindik atas nama Anas yang bocor itu merupakan dokumen asli keluaran KPK.

Tim investigasi pun merekomendasikan kepada Pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik. Adapun, draf sprindik Anas bocor sebelum KPK menetapkan Anas secara resmi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Jumat pekan lalu, KPK secara resmi mengumumkan Anas sebagai tersangka. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Menurut KPK, Anas tidak hanya diduga menerima pemberian terkait Hambalang, melainkan proyek-proyek lainnya.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

Ini Anggota Komite Etik KPK

Dengan url

http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/02/ini-anggota-komite-etik-kpk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ini Anggota Komite Etik KPK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ini Anggota Komite Etik KPK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger