Guru Cabul Divonis 5 Tahun Penjara

Written By bopuluh on Kamis, 07 Februari 2013 | 02.33

MATARAM

Guru Cabul Divonis 5 Tahun Penjara

Penulis : Kontributor Kompas TV, Abdul Latif Apriaman | Kamis, 7 Februari 2013 | 17:19 WIB

MATARAM, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (7/2/2013) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider 4 bulan kurungan kepada I Dewa Sutama, seorang guru sekolah dasar yang terbukti mencabuli belasan siswinya.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih tersebut, lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara. Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih berat adalah, terdakwa seorang guru, terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan asusila yang melanggar aturan agama dan hukum, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankannya adalah tidak pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Sejumlah keluarga korban yang hadir menyaksikan persidangan mengaku puas dengann keputusan hakim terhadap terdakwa.

"Ya saya puas. Saya intinya tidak mau memenjarakan orang, Cuma saya ingin mereka tahu bahwa bagaimana psikologis anak saya ke depan. Saya menyelamatkan banyak anak-anak kecil di bawah anak saya," kata Baiq Faraini, salah seorang orang tua siswa korban pencabulan.

Proses persidangan terhadap Dewa Sutama berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Usai persidangan sejumlah keluarga korban pencabulan berteriak, hendak menghakimi terdakwa. Puluhan aparat kepolisian harus mengawal ketat terdakwa menuju ke mobil tahanan meskipun Dewa Sutama belum mulai menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram, karena statusnya masih tahanan kota.

Seperti diberitakan, Dewa Sutama dilaporkan orang tua siswa telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak mereka, belasan orang tua siswa melaporkan kasus tersebut ke Polres Mataram September 2012 silam, saat itu terdakwa masih menjadi guru di salah satu sekolah favorit di Kota Mataram.

Ketika kasus itu mencuat, terdakwa bukannya mendapat sanksi pemecatan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, namun justru dipindahkan ke sekolah lain dan tetap mengajar seperti sedia kala.

Editor :

Glori K. Wadrianto


Anda sedang membaca artikel tentang

Guru Cabul Divonis 5 Tahun Penjara

Dengan url

http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/02/guru-cabul-divonis-5-tahun-penjara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Guru Cabul Divonis 5 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Guru Cabul Divonis 5 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger