Ketenagakerjaan
Pekerja Asing Harus Dideportasi Jika Tak Penuhi Kualifikasi
Penulis : Agustinus Handoko | Jumat, 4 Januari 2013 | 17:10 WIB
PONTIANAK, KOMPAS.com- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat meminta seluruh dinas di kota dan kabupaten untuk memeriksa secara serius setiap tenaga kerja asing di wilayah mereka. Jika ditemukan tenaga kerja asing yang tidak memenuhi kualifikasi, mereka bisa langsung diberhentikan dan dideportasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat Haris Harahap, Jumat (4/1/2013), mengatakan, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus tunduk aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Kualifikasi itu sangat penting. Kalau tidak memenuhi, ya bisa langsung diberhentikan," kata Haris.
Selain kualifikasi, tenaga kerja asing juga harus memenuhi ketentuan mengenai keahlian. Mereka hanya boleh bekerja di Indonesia jika bidang keahliannya tidak dimiliki oleh tenaga kerja lokal.
"Sepanjang 2013 ini kami akan menertibkan. Kalau keahliannya ada yang sama dengan tenaga kerja Kalbar, akan langsung diberhentikan untuk memberi kesempatan kerja masyarakat lokal," kata Haris.
Editor :
Marcus Suprihadi
Anda sedang membaca artikel tentang
Pekerja Asing Harus Dideportasi Jika Tak Penuhi Kualifikasi
Dengan url
http://recognizethedanger.blogspot.com/2013/01/pekerja-asing-harus-dideportasi-jika.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pekerja Asing Harus Dideportasi Jika Tak Penuhi Kualifikasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pekerja Asing Harus Dideportasi Jika Tak Penuhi Kualifikasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar