Vonis Afriyani Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Written By bopuluh on Rabu, 19 Desember 2012 | 02.33

Vonis Afriyani Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Penulis : Alfiyyatur Rohmah | Rabu, 19 Desember 2012 | 17:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan vonis terkait penggunaan narkoba yang diterima oleh Afriyani Susanti lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini terjadi karena dalam persidangan terbukti fakta-fakta yang memberatkan tanpa ada fakta yang meringankan.

"Bisa saja vonis lebih berat dari tuntutan JPU. Dalam persidangannya kan terbukti tidak ada fakta yang meringankan, dan terdapat fakta-fakta yang memberatkan terdakwa," kata Tamalia Roza, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (19/12/2012).

Dia mengatakan, hal-hal yang memberatkan Afriyani adalah melakukan kebohongan dalam persidangan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dia mengatakan mengonsumsi narkoba jenis ekstasi, tetapi dalam persidangan dirinya menyangkal apa yang dia nyatakan dalam BAP awal.

Selain itu, pihak kuasa hukum Afriyani juga memberikan pernyataan seolah-olah Afriyani tidak memiliki kesadaran ketika terjadi penabrakan di Tugu Tani, Jakarta Pusat. Kuasa hukum berusaha meyakinkan bahwa Afriyani tidak sehat jiwanya dan mengalami halusinasi saat penabrakan berlangsung.

"Tapi ketika dites oleh dokter dan psikolog, Afriyani dinyatakan sehat. Makanya pengadilan memutuskan semua kesaksian terdakwa merupakan kebohongan," ungkap Tamalia.

Dikatakan, fakta yang memberatkan lainnya adalah perbuataan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba. Ia mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk bersenang-senang bersama teman-temannya. Selain itu, kata Tamalia, meninggalnya 9 orang pejalan kaki ditambah 3 orang luka-luka menambah fakta yang memberatkan hukuman Afriyani. Sedangkan dari hasil persidangan, tidak ada satupun fakta yang meringankan hukumannya.

Diberitakan sebelumnya, Afriyani Susanti divonis 4 tahun penjara karena mengonsumsi narkoba sebelum peristiwa penabrakan di Tugu Tani. Sedangkan JPU menuntut tiga tahun penjara terkait kasus narkoba di PN Jakarta Barat pada tanggal 8 November 2012 lalu.

Berita terkait, baca :

SIDANG AFRIYANI

Editor :

Hertanto Soebijoto


Anda sedang membaca artikel tentang

Vonis Afriyani Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Dengan url

http://recognizethedanger.blogspot.com/2012/12/vonis-afriyani-lebih-berat-dari.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Vonis Afriyani Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Vonis Afriyani Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger