Melakukan Kegiatan Tanpa Izin, 7 WNA Diamankan

Written By bopuluh on Rabu, 26 Desember 2012 | 02.33

Melakukan Kegiatan Tanpa Izin, 7 WNA Diamankan

Penulis : Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol | Rabu, 26 Desember 2012 | 17:22 WIB

MANADO, KOMPAS.com -- Tujuh orang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dibekuk petugas dari Polres Talaud yang dibantu oleh Pemerintah Kecamatan Beo karena diduga melakukan kegiatan tanpa izin. Ketujuh WNA tersebut ditangkap sewaktu berada di sebuah masjid yang berada di Desa Bantik, Kecamatan Beo, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, Selasa (25/12) tengah malam.

"Selain tujuh orang tersebut ikut pula diamankan satu orang asal Jawa dan satu lagi warga Sangihe bernama Nandar. Jadi total ada 9 orang," ujar Rychter Taengetan (33), saksi mata dalam penangkapan tersebut ketika dihubungi Kompas.com.

Kapolsek Beo Ipda Junus Taengetan menjelaskan, kesembilan orang tersebut semula melakukan kegiatan pengajaran agama di pulau-pulau yang berada di Kabupaten Talaud.

"Mereka diamankan karena tidak memiliki izin resmi melakukan kegiatan, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Junus.

Kesembilan orang tersebut kini diamankan di Mapolres Talaud untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen WNA yang ikut ditangkap itu. Kabupaten Talaud yang berada di posisi berbatasan langsung dengan negara Filipina sering menjadi pintu masuk bagi warga asing untuk kegiatan yang tidak termonitor oleh petugas.


Anda sedang membaca artikel tentang

Melakukan Kegiatan Tanpa Izin, 7 WNA Diamankan

Dengan url

http://recognizethedanger.blogspot.com/2012/12/melakukan-kegiatan-tanpa-izin-7-wna.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Melakukan Kegiatan Tanpa Izin, 7 WNA Diamankan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Melakukan Kegiatan Tanpa Izin, 7 WNA Diamankan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger