Korut Tahan Seorang Warga AS

Written By bopuluh on Jumat, 21 Desember 2012 | 02.33

Hukum

Korut Tahan Seorang Warga AS

Penulis : Josephus Primus | Jumat, 21 Desember 2012 | 17:02 WIB

KOMPAS.com - Pihak Korea Utara (Korut) menahan seorang warga Amerika Serikat di Pyongyang. Informasi ini dirilis oleh KCNA pada Jumat (21/12/2012).

Pihak Korut, menurut media tersebut mendakwa warga AS itu melakukan tindak kriminal. Belum ada informasi mengenai identitas warga AS. Hingga berita ini diunggah, informasi detail soal dakwaan seperti dimaksud pihak Korut.

KCNA hanya menyebut Jun-Ho ditahan karena dia memasuki kota pelabuhan Rason yang berada di dalam zona ekonomi khusus di dekat perbatasan Korut dengan China dan Rusia.

Penahanan warga AS ini pertama kali muncul ke permukaan setelah diberitakan sebuah harian Korea Selatan awal bulan ini. Harian itu mengabarkan penahanan seorang agen wisata AS berusia 44 tahun keturunan Korea.

Penahanan Pae Jun-Ho ini bukanlah yang pertama menimpa warga Amerika Serikat. Pada 2010 lalu, mantan Presiden AS, Jimmy Carter berhasil membebaskan warga As Aijalon Mahli Gomes yang sudah divonis hukuman delapan tahun kerja paksa karena dianggap memasuki wilayah Korea Utara secara ilegal dari China.

Pada 2009, mantan presiden lainnya, Bill Clinton berhasil membebaskan dua jurnalis AS Laura Ling dan Euna Lee dari penjara Korea Utara. Keduanya ditahan setelah melintasi perbatasan Korut dari China.


Anda sedang membaca artikel tentang

Korut Tahan Seorang Warga AS

Dengan url

http://recognizethedanger.blogspot.com/2012/12/korut-tahan-seorang-warga-as.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Korut Tahan Seorang Warga AS

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Korut Tahan Seorang Warga AS

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger