Sidang Geng Motor, Pengacara Joshua Nilai Ada Kejanggalan

Written By bopuluh on Selasa, 27 November 2012 | 02.33

JAKARTA, KOMPAS.com - Slamet Yuono, kuasa hukum Joshua, terpidana kasus geng motor menilai ada beberapa kejanggalan persidangan yang menyebabkan kliennya divonis empat tahun penjara. Joshua dalam persidangan diputuskan bersalah dan terlibat dalam tewasnya Kelasi Arifin, staf khusus panglima Armada Barat (Armabar) TNI Angkatan Laut.

"Masalah pertimbangan, keterangan (saksi) Albert yang mengaku dia sempat dipukuli, padahal di BAP dia bilang langsung melarikan diri. Dan dia bilang juga cuma lihat foto, enggak lihat Joshua," kata Slamet Yuono kepada wartawan, usai persidangan yang dilangsungkan di PN Jakarta Utara, Selasa (27/11/2012).

Selanjutnya, Slamet menilai saksi yang diajukan dari pihak mereka tidak dipertimbangkan dalam persidangan. Justru saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang manjadi acuan. Selain itu, sejumlah saksi pun dipertanyakan pihaknya karena berasal dari kepolisian. "Dari sembilan orang saksi, empat orang saksi yang diajukan di persidangan ini adalah polisi semuanya," ujar Slamet.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga mempertanyakan mengenai saksi sopir truk kontainer yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan oleh JPU. Selain itu, jaksa juga tidak pernah menghadirkan master CCTV yang katanya disita polisi, tetapi apa faktanya, CCTV tidak pernah dihadirkan di persidangan.

"Kemudian keterangan Hendro Purnomo, dihilangkan, dia kena pisau, dia kena tusuk, kemudian ada saksi juga namanya Oki Yuana, itu juga kena tusuk kena sangkur tetapi tidak pernah dihadirkan di persidangan," kata Slamet.

Dia menilai bahwa Joshua tidak terbukti bersalah dalam fakta persidangan. Untuk itu, kata Slamet, seharusnya Joshua dibebaskan dari perkara tersebut kerena menilai Joshua merupakan korban salah tangkap aparat kepolisian. Pihaknya memberi contoh kejadian salah tangkap di Jombang, dengan terdakwa Kemat dan Imam Sambali. Dalam persidangan di sana menurutnya memutuskan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah. Sebanyak 22 orang polisi dihukum atas kejadian itu. Karena mereka ternyata salah tangkap.

Slamet berharap dalam upaya banding selanjutnya Joshua bisa dinyatakan bebas. Slamet mengatakan, jangan karena korban yang tewas adalah seorang anggota TNI sehingga keputusan menjadi tidak adil. "Apakah karena korbannya seorang anggota armabar? Kalau orangnya (Joshua) tidak bersalah itu enggak boleh di hukum," katanya.

Baca juga :

- Sidang Kasus Geng Motor Hadirkan Saksi untuk Terdakwa

- Ini Saksi Meringankan Terdakwa atas Kasus Klasi Arifin

- Pengakuan Joshua Memukul Klasi Arifin Kembali Ditanyakan

Editor :

Hertanto Soebijoto


Anda sedang membaca artikel tentang

Sidang Geng Motor, Pengacara Joshua Nilai Ada Kejanggalan

Dengan url

http://recognizethedanger.blogspot.com/2012/11/sidang-geng-motor-pengacara-joshua.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sidang Geng Motor, Pengacara Joshua Nilai Ada Kejanggalan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sidang Geng Motor, Pengacara Joshua Nilai Ada Kejanggalan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger