Forum Asia: UU Kamnas Tekan Kebebasan Rakyat
Penulis : Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin | Selasa, 6 November 2012 | 17:29 WIB
DENPASAR, KOMPAS.com - Forum Asia yang merupakan gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO se-Asia menyelenggarakan pertemuan di Kuta, Bali, 5-6 November untuk membahas sejumlah isu, di antaranya kebebasan berekspresi, keterbukaan informasi, dan Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas).
Hasil pertemuan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia dalam even Bali Democracy Forum (BDF) yang akan digelar 8-9 November mendatang.
Salah satu yang menjadi sorotan Forum Asia adalah Undang-Undang Kamnas yang masih digunakan pemerintah sejumlah negara Asia. Di Indonesia sendiri, isu RUU Kamnas ini masih menjadi polemik dan perdebatan di masyarakat.
"Banyak pemerintah di Asia masih menggunakan Undang-Undang Kamnas atas nama perdamaian dan keamanan untuk menyangkal dan menekan kebebasan dasar pada rakyat," ujar Direktur Forum Asia, Yap Swee Seng dalam pertemuan Forum Asia di Kuta, Selasa (06/11/2012).
"Seringkali pertimbangan pembatasan yang dikeluarkan pemerintah tidak jelas dengan alasan untuk melindungi keamanan nasional, memerangi terorisme, dan semua kewenangan lainnya," imbuh Swee Seng.
Rekomendasi yang akan dikirim ke BDF oleh Forum Asia terkait Undang-Undang Kamnas ini adalah meminta negara-negara peserta BDF untuk menghormati dan melindungi praktik kebebasan dasar yakni kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat, dan kebebasan berkumpul.
Pembatasan hak asasi manusia atas nama perdamaian dan keamanan tidak boleh diatur tanpa dasar yang sah, berdasarkan standar dan hukum hak asasi manusia internasional.
Anda sedang membaca artikel tentang
Forum Asia: UU Kamnas Tekan Kebebasan Rakyat
Dengan url
http://recognizethedanger.blogspot.com/2012/11/forum-asia-uu-kamnas-tekan-kebebasan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Forum Asia: UU Kamnas Tekan Kebebasan Rakyat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Forum Asia: UU Kamnas Tekan Kebebasan Rakyat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar